DHARMAYUKTI KARINI
Merupakan Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada
tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No:
KMA/07/SK/II/2002.Organisasi Dharmayukti Karini beranggotakan Para Hakim Wanita, Istri Para Hakim, Istri Para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia.
KEPENGURUSAN DHARMAYUKTI KARINI SE INDONESIA MENCAKUP :
– 1 Pengurus Pusat ( Tingkat Pusat )
– 30 Pengurus Daerah (Tingkat Provinsi )
– 345 Pengurus Cabang ( Tingkat Kota/Kabupaten )
KEPENGURUSAN DHARMAYUKTI KARINI SE PROVINSI LAMPUNG MENCAKUP :
– 1 Pengurus Daerah ( Tingkat Provinsi )
– 11 Pengurus Cabang ( Tingkat Kota/Kabupaten )