Minggu, 19 Maret 2017

Tentang Dharmayukti Karini

Standard
DHARMAYUKTI  KARINI

Merupakan Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002.
Organisasi Dharmayukti Karini  beranggotakan Para Hakim Wanita, Istri Para Hakim, Istri Para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia.



KEPENGURUSAN DHARMAYUKTI KARINI SE INDONESIA MENCAKUP :

–         1      Pengurus Pusat           ( Tingkat Pusat )

–         30    Pengurus Daerah     (Tingkat Provinsi )
–         345  Pengurus Cabang    ( Tingkat Kota/Kabupaten )

KEPENGURUSAN DHARMAYUKTI KARINI SE PROVINSI LAMPUNG MENCAKUP :
–         1      Pengurus Daerah    ( Tingkat Provinsi )
–        11     Pengurus Cabang    ( Tingkat Kota/Kabupaten )

Azaz dan Tujuan

Standard
AZAS       : 

Dharmayukti Karini berazaskan Pancasila


TUJUAN : 

a. Memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan Keluarga Besar
Badan-Badan Peradilan.
b. Meningkatkan kwalitas sumber daya anggota beserta keluarga.
c. Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga.

Visi dan Misi

Standard
Visi dan Misi Dharmayukti Karini adalah :

VISI :

  1. Terwujudnya satu organisasi yang dapat mempersatukan
  2. Ibu-Ibu di Mahkamah Agung Republik Indonesia
  3. dan seluruh Badan Peradilan di Indonesia.


MISI :

  1. Menjalin keterpaduan dalam langkah dan gerak kegiatan.
  2. Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan mempererat  rasa persatuan dan kesatuan.
  3. Meningkatkan kesadaran berorganisasi bagi seluruh anggota.

Rabu, 15 Maret 2017