Minggu, 25 Februari 2018

Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Sewilayah Lampung

Standard
Metro, 22 Februari 2018. Dilaksanakan pertemuan daerah Dharmayukti Karini sewilayah Lampung. Pada kesempatan kali ini Pengadilan Negeri Metro menjadi tuan digelarnya pertemuan daerah Dharmayukti Karini se-wilayah Lampung tersebut. 

Acara pertemuan daerah tersebut digelar dalam rangka meningkatkan tali silaturhami antara pengurus daerah dengan anggota cabang Dharmayukti Karini se-wilayah Lampung.

Acara dibuka dengan persembahan tari sembah. Ada berbagai jenis tarian yang merupakan aset budaya Provinsi Lampung. Salah satu jenis tarian yang terkenal adalah Tari Sembah.

h. Ritual tari sembah biasanya diadakan oleh masyarakat lampung untuk menyambut dan memberikan penghormatan kepada para tamu atau undangan yang datang, mungkin bolehlah dikatakan sebagai sebuah tarian penyambutan.

Selain sebagai ritual penyambutan, tari sembah pun kerap kali dilaksanakan dalam upacara adat pernikahan masyarakan Lampung, yang kemudian dibakukan menjadi Tari Sigeh Penguten.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Pelindung Dharmayukti Karini dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Metro Kelas I B, Ketua Dharmayukti cabang Kota Metro dan Ketua Daerah Dharmayukti Karini wilayah Lampung.

 
 Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dari Ibu Ketua daerah dan pembagian dorprize.


Jumat, 20 Oktober 2017

Acara Bakti Sosial

Standard
Jum'at 20 Oktober 2017 dilaksanakan kegiatan bakti sosial oleh dharmayukti karini cabang kota metro dalam rangka memperingati hari ulang tahun yang ke XV untuk memperkuat peran sebagai pemersatu bangsa. Dalam agenda kegiatan tersebut dharmayukti karini cabang Metro melaksanakan kunjungan ke panti asuhan Budi Utomo Muhammadiyah Metro dan memberikan santunan kepada anak yatim. Dharmayukti karini cabang Metro merupakan organisasi gabungan dari 3 Instansi yaitu Pengadilan Negeri Metro, Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Agama Metro.
  
DSC09390
256
DSC09441

Minggu, 19 Maret 2017

Tentang Dharmayukti Karini

Standard
DHARMAYUKTI  KARINI

Merupakan Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002.
Organisasi Dharmayukti Karini  beranggotakan Para Hakim Wanita, Istri Para Hakim, Istri Para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia.



KEPENGURUSAN DHARMAYUKTI KARINI SE INDONESIA MENCAKUP :

–         1      Pengurus Pusat           ( Tingkat Pusat )

–         30    Pengurus Daerah     (Tingkat Provinsi )
–         345  Pengurus Cabang    ( Tingkat Kota/Kabupaten )

KEPENGURUSAN DHARMAYUKTI KARINI SE PROVINSI LAMPUNG MENCAKUP :
–         1      Pengurus Daerah    ( Tingkat Provinsi )
–        11     Pengurus Cabang    ( Tingkat Kota/Kabupaten )

Azaz dan Tujuan

Standard
AZAS       : 

Dharmayukti Karini berazaskan Pancasila


TUJUAN : 

a. Memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan Keluarga Besar
Badan-Badan Peradilan.
b. Meningkatkan kwalitas sumber daya anggota beserta keluarga.
c. Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga.